Pendahuluan
Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di pesisir Teluk Kupang di bagian barat laut pulau Timor.
Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu ,Sumba ,Alor , Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Jawa.
Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa (2010). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Jumlah seluruh penyandang cacat di Nusa Tenggara Timur ada 36 ribu dan di kota Kupang terdapat 3000 penyandang cacat. Kehidupan mereka 99% masih hidup didalam kemiskinan dan hal ini tentu saja berdampak sangat buruk untuk sumber daya penyandanng cacat karena sangat kontradiksi dengan kemajuan Ilmu dan Teknologi saat ini.
Perhatian Pemerintah juga masih belum dapat dirasakan secara optimal. Sesungguhnya banyak organisasi penyandang cacat yang telah melakukan Advokasi tentang perlindungan hak hak penyandang cacat tetapi masih belum dirasakan suatu perubahan. Dan masih banyak kasus diskriminasi yang dirasakan oleh para penyandang cacat. Hal tersebut membuat Hermawan Iwan Pongkapadang, seorang penyandang cacat yang sebelumnya pernah bergabung didalam Organisasi penyandang cacat tingkat nasional dalam melakukan advokasi tentang hak hak penyandang cacat di Nusa Tenggara Timur, merasa perlu melakukan sesuatu terhadap teman temannya para penyandang cacat di Nusa Tenggara Timur. Iwan yang bekerja mengelola sebuah kursus Bahasa Inggris menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membuat sebuah lembaga Pelita Harapan Disabelitas Flobamora (PHDF) khusus memberikan pembinaan ketrampilan dan pengetahuan umum kepada penyandang cacat usia produktif. Adapun harapannya dengan memberikan pelatihan ketrampilan dan ilmu pengetahuan umum akan dapat menciptakan penyandang cacat yang dapat bekerja ditengah masyarakat dan punya rasa percaya diri.
Hermawan Iwan Pongkapadang juga mempunyai perhatian pada permasalahan yang dirasakan oleh anak anak Autism sebab masih sangat banyak masyarakat yang belum mengerti dan memahami apa itu Autism. Dan seringkali anak anak autisme diperlakukan dengan sangat menyedihkan. Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa Autism adalah sesuatu penyakit jiwa atau gila. Maka Hermawan Iwan Pongkapadang dalam memberikan advokasi tentang hak hak penyandang cacat selalu memberikan sosialisasi tentang autism dan juga mencoba membuka sebuah kelas khusus untuk anak anak Autism untuk belajar menggambar yang sesungguhnya melalui pelajaran menggambar adalah salah satu terapi agar anak anak autism dapat berinteraksi.
Walaupun Keberadaan Lembaga Pelita Harapan Disabilitas masih banyak kekurangannya tetapi akan selalu berusaha memberikan sesuatu yang baik kepada penyandang cacat dan kepada seluruh pemerhati masalah kemanusian apa bila anda mempunyai sesuatu yang lebih untuk diri anda ingatlah kami. Walau sedikit pemberian dari anda kami sangat berterimakasih dan sangat menghargainya. Semoga Tuhan Beserta Kita.
Related Posts: